FH UWM Soroti Demokrasi Indonesia dalam Studium Generale Bertema Konstitusi dan HAM

Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., sebagai narasumber saat memaparkan materi. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) menggelar Studium Generale bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Indonesia: Perspektif Konstitusi dan HAM” bertempat di Auditorium Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY, Selasa (17/6/2025).

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika UWM. Menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H dan sebagai Keynote Speaker Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.

Dalam pidato kuncinya, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, yang juga Rektor UWM, menekankan bahwa norma etik dalam hukum sangatlah penting agar hukum tidak hanya terpenuhi secara formil, tetapi juga memiliki bobot substansial.

Prof Edy juga mendorong agar kegiatan ilmiah seperti ini terus diadakan sebagai sarana menumbuhkan semangat akademik yang kontekstual dan relevan dengan realitas sosial Indonesia, agar para akademisi tidak menciptakan ”menara gading”.

Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum UWM Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum, dalam sambutannya berharap, bahwa diskusi tentang demokrasi hari ini bukan sekadar wacana akademik, tetapi merupakan respons atas situasi kebangsaan yang memerlukan berbagai pemikiran.

Menurut Dr. Hartanto, pasca-reformasi kita memang telah mengalami kemajuan seperti pemilu langsung, kebebasan pers, dan lahirnya lembaga negara independen. Namun demikian, kita juga harus  mengakui bahwa skor Democracy Index Indonesia tahun 2024 cenderung menurun.

“Oleh karena itu forum seperti ini diharapkan menjadi ruang refleksi untuk menumbuhkan kesadaran konstitusional di kalangan akademisi dan masyarakat luas. Dengan ilustrasi agar para akademisi tidak dianggap orang-orang yang berilmu namun hidup di ”goa-goa” pedalaman yang jauh dari realita,” ujarnya.

Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. menyerahkan cinderamata kepada Narasumber. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., sebagai narasumber utama mengemukakan, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum dalam pengaturan sistem demokrasi di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kebebasan dalam demokrasi harus diimbangi dengan pembatasan dan pembagian kekuasaan, baik secara vertikal maupun horizontal, guna mencegah sentralisasi kekuasaan. Mengutip Aristoteles dan Plato, yang menyatakan bahwa “hukum yang baik adalah hukum yang berkeadilan; tanpa keadilan, hukum kehilangan maknanya”.

Menurut Prof Juanda, meskipun terdapat berbagai capaian seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan hak untuk memilih dalam pemilu demokrasi Indonesia masih bersifat prosedural dan belum substantif. “Oleh karena itu, peran rakyat dalam sistem check and balances harus diperkuat, dan partai politik perlu lebih profesional dalam menjalankan fungsi edukasi politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menyinggung persoalan aktual, seperti putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2024 terkait kepala daerah yang tidak diterima oleh kalangan DPR, yang menurutnya mencerminkan belum optimalnya kinerja partai politik.

Ia juga menanggapi pertanyaan mahasiswa tentang isu empat pulau yang sedang ramai diberitakan, dengan menekankan bahwa persoalan tersebut lebih tepat dianalisis melalui pendekatan historis dan sosiologis. Prof. Juanda berpendapat bahwa pelanggaran konstitusi dan umumnya berdampak pada pelanggaran HAM.

Pertanyaan yang  menarik lainnya adalah apakah seorang Presiden boleh sekaligus menjadi ketua umum partai politik? Menurut Prof. Juanda, hal ini kurang ideal. Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya elit politik, untuk menunjukkan keteladanan dan konsistensi. Juga menyerukan pentingnya peran media massa yang objektif dalam menjaga kualitas demokrasi.

Acara ini dipandu oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Si, yang menutup kegiatan dengan harapan agar para mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dapat terus berkontribusi dalam membangun demokrasi konstitusional yang inklusif, adil, dan menghargai HAM. (*/ ted)