bernasnews — Langit Kulon Progo belum sepenuhnya terang ketika deretan kendaraan operasional milik Polres Kulonprogo, TNI, dan Satpol PP mulai bergerak menuju sejumlah titik dugaan yang menjadi sarang peredaran minuman keras ilegal.
Dalam sunyi pagi dan dingin udara pedesaan, operasi gabungan ini menjadi penegas tekad aparat penegak hukum: tidak ada ruang bagi miras di Bumi Menoreh.
Operasi Miras di Bantul
Selama sepekan terakhir, jajaran Polres Kulonprogo melancarkan operasi masif. Mereka menyasar berbagai lokasi tersembunyi—dari kios kecil di sudut dusun, gudang tersembunyi di belakang rumah, hingga warung yang tampak biasa tapi menyimpan bahaya.
Hasilnya tidak main-main. Aparat berhasil mengamankan 456 botol minuman keras pabrikan serta 2 botol miras dalam kemasan plastik bekas minuman. Ini bukti nyata bahwa praktik ilegal ini masih hidup dan bergerak diam-diam di tengah masyarakat.
Kompol Sumalugi, Kepala Bagian Operasi Polres Kulonprogo, memimpin langsung jalannya koordinasi lintas instansi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kekompakan tim gabungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami menggandeng unsur TNI dan Satpol PP untuk memperkuat pelaksanaan operasi di lapangan. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan efek jera di masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” ujar Kompol Sumalugi dengan tegas.
Dampak Negatif Miras
Ia juga menambahkan bahwa operasi miras ini bukan sekadar penindakan, tetapi merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di wilayah Kulonprogo.
AKP Triyono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, menyoroti dampak negatif dari peredaran miras. Miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa peredaran minuman keras tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat.
“Minuman keras sering memicu perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait miras di lingkungan mereka,” tegas AKP Triyono.
Tindakan terhadap Pelaku
Dalam operasi ini, aparat juga mencatat bahwa sebagian besar barang bukti berasal dari kawasan padat penduduk yang sebelumnya telah terindikasi sebagai titik rawan.
Fakta ini memperkuat asumsi bahwa distribusi miras ilegal menyasar semua kalangan, termasuk remaja dan pelajar.
Tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, Polres Kulonprogo juga melakukan pembinaan kepada para pemilik warung dan kios yang terlibat, terutama mereka yang mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Namun, terhadap pelaku yang terbukti menjadi pengedar, aparat langsung mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras akan terus menjadi prioritas Polres Kulonprogo. Dalam waktu dekat, operasi serupa direncanakan kembali digelar dengan target lebih luas dan pendekatan lebih strategis.
“Kami tidak akan berhenti sampai Kulonprogo benar-benar bersih dari peredaran minuman keras ilegal,” tegas Kompol Sumalugi.
Polres Kulonprogo meyakini bahwa keberhasilan pemberantasan miras tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Peran serta masyarakat memegang peranan vital. Oleh karena itu, berbagai kanal pengaduan dibuka seluas-luasnya, termasuk melalui media sosial resmi kepolisian dan saluran darurat 110.
Dalam sejumlah pernyataan, aparat juga menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran miras ilegal.
Hal ini juga menekankan bahwa kampanye hidup sehat dan bebas miras akan terus digencarkan ke sekolah-sekolah dan lingkungan RT/RW. (ef linangkung)