bernasnews – Harga jual emas batangan 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) turun Rp13.000 per gram pada Jumat, 23 Mei 2025, dibandingkan hari sebelumnya. Cek rincian harga dan ketentuan buyback terkini di sini.
Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan informasi terbaru dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.35 WIB, harga emas 24 karat ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp1.910.000. Angka ini mengalami koreksi sebesar Rp13.000 dari harga jual pada hari sebelumnya.
Penurunan harga ini juga turut berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam, yang kini berada di angka Rp1.754.000 per gram.
Dibandingkan dengan transaksi perdagangan sebelumnya, nilai ini lebih rendah sebesar Rp12.000 per gram.
Penurunan harga ini mengakhiri tren kenaikan yang sempat mencuat pada April lalu, di mana harga emas Antam sempat menembus angka Rp2.000.000 per gram pada Selasa, 22 April 2025.
Hal ini menunjukkan fluktuasi harga emas masih menjadi perhatian utama para investor logam mulia.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Harga jual emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.005.000
- 1 gram: Rp1.910.000
- 2 gram: Rp3.760.000
- 3 gram: Rp5.615.000
- 5 gram: Rp9.325.000
- 10 gram: Rp18.595.000
- 25 gram: Rp46.362.000
- 50 gram: Rp92.645.000
- 100 gram: Rp185.212.000
- 250 gram: Rp462.765.000
- 500 gram: Rp925.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.850.600.000
Ketentuan Buyback dan Pajak
Dalam laman resmi Logam Mulia Antam dijelaskan bahwa seluruh transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual emas.
Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 dan pembaruan melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu, badan usaha, serta instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memperluas kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Investasi Emas dan Perkembangannya
Pergerakan harga emas yang dinamis seperti ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi yang menarik, namun memerlukan perhatian terhadap momen pembelian dan penjualan. Emas kerap menjadi pilihan masyarakat karena dianggap tahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi.
Meski harga hari ini tercatat turun, banyak investor masih menilai logam mulia sebagai aset lindung nilai jangka panjang. Untuk itu, mengetahui perkembangan harga terbaru dan memahami aturan pajak sangat penting bagi siapa pun yang terlibat dalam jual beli emas.
Jika Anda berencana untuk berinvestasi dalam emas batangan, disarankan untuk selalu memantau perubahan harga melalui sumber resmi seperti situs Logam Mulia Antam dan mempertimbangkan aspek perpajakan agar transaksi Anda berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan.***