Harga Emas Antam Naik Tajam 21 Mei 2025: Selisih Buyback Capai Rp156.000 per Gram

Ilustrasi Update harga emas terbaru di Jogja 2 Juli 2025/Pexels

bernasnews – Rabu (21 Mei 2025), harga emas 24 karat Antam mengalami kenaikan Rp23.000 menjadi Rp1.894.000 per gram. Harga buyback ikut naik menjadi Rp1.738.000. Simak info lengkap dan rincian selisih harga hari ini.

Pada perdagangan hari Rabu, 21 Mei 2025, pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan yang cukup tajam.

Harga jual emas 24 karat melonjak sebesar Rp23.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, menandai penguatan yang cukup mencolok setelah sempat mengalami tren penurunan dalam sebulan terakhir.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.51 WIB, harga dasar untuk emas murni ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.894.000 per gram. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para investor logam mulia yang selama beberapa pekan terakhir dihantui penurunan nilai emas.

Daftar Harga Emas Antam per Ukuran

Emas batangan yang dijual oleh Antam tersedia dalam berbagai ukuran. Untuk ukuran terkecil yaitu 0,5 gram, harga jual per hari ini mencapai Rp997.000.

Sedangkan untuk ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau setara 1 kilogram, harganya kini menyentuh angka fantastis Rp1.834.600.000. Harga-harga ini berlaku untuk transaksi resmi melalui jaringan Logam Mulia milik Antam.

Kenaikan Harga Buyback dan Selisih dengan Harga Jual

Tidak hanya harga jual emas yang mengalami kenaikan, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga turut meningkat

. Hari ini, harga buyback emas 24 karat naik Rp23.000 menjadi Rp1.738.000 per gram. Buyback adalah mekanisme ketika konsumen menjual kembali emasnya ke pihak Antam.

Dengan naiknya kedua harga tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini berada di angka Rp156.000 per gram.

Selisih ini penting dicermati oleh investor, terutama bagi mereka yang berencana melakukan jual beli dalam waktu dekat karena akan mempengaruhi potensi keuntungan maupun kerugian dari transaksi emas fisik.

Kebijakan Pajak dan Administrasi dalam Transaksi Buyback

Untuk transaksi buyback emas yang nilainya melebihi Rp10.000.000, Antam memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pemotongan ini dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Selain itu, setiap transaksi juga wajib mematuhi regulasi administrasi terbaru terkait identitas pelanggan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, setiap individu wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam urusan perpajakan dan transaksi resmi yang berkaitan dengan keuangan.

Emas Masih Menjadi Instrumen Investasi Aman

Meski dalam sebulan terakhir harga emas Antam tercatat mengalami penurunan sebesar 4,34 persen, penguatan hari ini menjadi sinyal positif bagi pergerakan pasar. Emas batangan tetap menjadi pilihan utama banyak investor yang mengincar instrumen aman dan minim risiko dalam jangka panjang.

Bagi masyarakat yang ingin memulai investasi logam mulia, memahami dinamika harga harian seperti hari ini sangat penting.

Harga emas dipengaruhi oleh banyak faktor global seperti inflasi, nilai tukar dolar Amerika Serikat, serta tensi geopolitik dunia. Maka dari itu, pemantauan secara rutin bisa menjadi kunci keputusan investasi yang cerdas.

Penutup

Harga emas Antam 24 karat yang kembali naik pada Rabu, 21 Mei 2025 sebesar Rp23.000 menunjukkan dinamika pasar yang mulai membaik.

Dengan harga jual yang mencapai Rp1.894.000 per gram dan harga buyback sebesar Rp1.738.000, tren positif ini patut dicermati.

Baik untuk investor pemula maupun yang sudah berpengalaman, fluktuasi harga emas selalu menjadi indikator penting dalam mengatur strategi investasi ke depan.

***