Tak Semua Dapat THR, Ini Golongan PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2025

Ilustrasi golongan PNS yang tak dapat THR Lebaran 2025/Pexels

bernas news – Menjelang Idulfitri 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.

Proses distribusi dana tersebut dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dengan total anggaran yang disediakan mencapai Rp49,9 triliun.

Dana ini diperuntukkan bagi berbagai kelompok penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Distribusi THR 2025 dan Besarannya

Berdasarkan pernyataan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, alokasi dana THR 2025 dibagi menjadi beberapa kategori:

  • ASN Pusat dan TNI/Polri: Rp17,7 triliun
  • Pensiunan: Rp12,45 triliun
  • ASN Daerah: Rp19,3 triliun

THR tahun ini diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat, pejabat negara, prajurit TNI, serta anggota Polri, dengan jumlah sekitar 2 juta orang.
  • ASN daerah yang mencapai 3,7 juta orang.
  • Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah sekitar 3,6 juta orang.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah bahwa tunjangan kinerja dalam THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan pajak.

Komponen THR PNS dan Pensiunan

THR yang diberikan kepada ASN dan pensiunan mencakup berbagai komponen. Untuk pensiunan, THR terdiri dari:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR yang terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
  • Tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang setara dengan satu bulan gaji, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan menerima tunjangan profesi guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Kelompok ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Mendapat THR

Meskipun sebagian besar ASN mendapatkan THR, terdapat beberapa kelompok yang tidak menerima tunjangan ini, sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025:

  • ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.

Besaran THR Berdasarkan Golongan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, THR yang diberikan kepada PNS disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan dan masa kerja. Berikut adalah daftar gaji pokok yang menjadi acuan THR:

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan pencairan THR pada 17 Maret 2025, ASN, TNI, Polri, serta pensiunan kini dapat menikmati tunjangan tersebut dalam rangka menyambut Idulfitri.

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan kinerja diberikan penuh dan tidak ada pemotongan pajak. Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Bagi yang telah memenuhi syarat, pastikan untuk mengecek saldo dan memastikan dana sudah diterima sesuai ketentuan.

Semoga dengan adanya THR ini, para pegawai negara dapat lebih tenang dan bahagia dalam menyambut hari raya bersama keluarga.

***