News  

PMI Kota Yogya Adakan Muskerkot 2025, Telah Banyak Perbaikan dan Perkembangan

Wawali Kota Yogyakarta (tengah), Ketua PMI DIY, Ketua Pelaksana Tugas PMI Kota Yogakarta, undangan dan peserta Muskerkot PMI Kota Yogyakarta Tahun 2025 di aula kantor setempat, Minggu 23/2. (Foto : Ichsan Malik)

bernasnews – Ketua Pelaksana Tugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta Irjen Pol (Purn) Drs. R.M. Haka Atana, M.W., S.H. mengemukakan, dari tahun 2023 sejak pelaksana tugas kepengurusan di PMI Kota Yogyakarta hingga saat ini, telah banyak perbaikan dan perkembangan baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), Fasilitas Sarana dan Prasarana, Manajemen, dan juga Keuangan.

“Khusus di bidang Pelayanan Kesehatan dan Unit Donor Darah/Unit Pengelolaan Darah, dalam program kerja tahun 2025, UDD/UPD PMI Kota Yogyakarta direncanakan untuk melanjutkan proses menuju CPOB oleh BPOM yang sebenarnya sudah dimulai sejak 2019 namun sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

Ini merupakan wujud komitmen PMI Kota Yogyakarta untuk menjamin mutu dan kualitas produk darah yang didistribusikan kepada pasien dalam rangka memenuhi kebutuhan darah di Rumah Sakit/Klinik. Selain itu pula juga dalam rangka mendukung program fraksionasi plasma yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Haka Astana mengemukakan hal itu pada Pembukaan Musyawarah Kerja Kota (Muskerkot) PMI Kota Yogyakarta Tahun 2025 di lantai 2 aula Klinik Pratama PMI Kota Yogyakarta, Jalan Tegalgendu No 25 Kotagede Yogyakarta, Minggu (23/2).

Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta dukungan dari Pemerintah Kota melalui Wakil Walikota dan juga Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta yang juga hadir pada acara tersebut, agar dapat membantu melancarkan proses CPOB Unit Pengelolaan Darah PMI Kota Yogyakarta.

Muskerkot PMI Kota Yogyakarta Tahun 2025 diselenggarakan untuk Pelaporan Penyerapan Anggaran dalam Program Kerja Tahun 2024 dan Pengesahan Rencana Program Kerja PMI Kota Yogyakarta Tahun 2025.

Hadir pada kesempatan ini, Wakil Walikota Yogyakarta Wawan Hermawan, S.E., M.M. Ketua PMI DIY GBPH H. Prabukusumo, S.Psi., Kepala Bagian SDM Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Kompol Partuti Wijayanti, S.H., Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suherman, S.Ag., S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Yogo Prasetyo Pri Hutomo, S.T., M.T., serta perwakilan dari Dinas Kesehatan kota Yogyakarta, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta, BPBD Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, dan perwakilan dari beberapa Perguruan Tinggi di Yogyakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Perwakilan Pegawai dan juga Relawan PMI Kota Yogyakarta

Muskerkot PMI Kota Yogyakarta Tahun 2025 diawali dengan acara pembukaan dan sambutan oleh Ketua PMI DIY GBPH H. Prabukusumo, S.Psi., Ketua Pelaksana Tugas PMI Kota Yogyakarta Irjen Pol (Purn) Drs. R.M. Haka Astana, M.W., S.H., dan Wakil Walikota Yogyakarta Wawan Hermawan, S.E. yang sekaligus membuka secara simbolik acara ini.

Dalam sambutannya Ketua Pelaksana Tugas PMI Kota Yogyakarta Haka Astana mengingatkan kembali bahwa PMI Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Pasal 22 Undang-Undang No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di antaranya yaitu a). memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; b). memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c). melakukan pembinaan relawan; d). melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; e). menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; f). membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; g). membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan h). melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Ketua PMI DIY Prabukusumo menceritakan kembali secara singkat dalam sambutannya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengurus pada periode kepengurusan sebelumnya di PMI Kota Yogyakarta yang telah bergulir bertahun-tahun mengakibatkan hak-hak pegawai diciderai. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan oleh aparat penegak hukum. PMI Kota Yogyakarta di bawah komando pelaksana tugas kepengurusan yang dia utus sejak Januari 2023 telah berupaya memperbaiki dan menata kembali manajemen agar tidak terulang kembali kasus tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda inti yaitu musyawarah kerja yang diawali dengan pembahasan Tata Tertib dan Jadwal Persidangan, serta memilih Pimpinan Sidang yang bertugas untuk memimpin Sidang II yang membahas tentang Laporan pertanggungjawaban Pengurus PMI Kota Yogyakarta Tahun 2024 dan Sidang III tentang Rencana Kerja PMI Kota Yogyakarta Tahun 2025. Pimpinan Sidang dipilih oleh Peserta Sidang dengan susunan majelis yaitu Ketua Dr. Arif Rianto Budinugroho, S.T., M.Si; Sekretaris Nur Ruli Qomarudin, S.T. dan Anggota Istia Bakti Widodo.

Musyawarah Kerja Kota PMI Kota Yogyakarta Tahun 2025 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, dan dalam rangka untuk melaksanakan amanat sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 huruf a UU No 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan bahwa pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan transparan, tertib, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (mar/Ayunda Widosari, Staf HRD UDD PMI Kota Yogyakarta)