News  

Sah Secara Hukum, Sultan HB X Serahkan Serat Palilah untuk Warga Tunggularum Sleman

Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Repro Humas Pemda DIY)

bernasnews — Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan didampingi GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan 200 lebih Serat Palilah kepada masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan (Sultan Graound) di Tunggularum, Wonokerto, Kabupaten Sleman.

Serat Palilah sebagai bentuk kepastian hukum penyerahannya dilaksanakan, bertempat di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman, Selasa (11/2/2025).

Menurut Sultan HB X, penyerahan Serat Palilah ini bertujuan agar masyarakat lebih tenang dan merasa aman, dengan adanya kepastian hukum. Tanah Kasultanan Yogyakarta selama ini boleh dimanfaatkan, bahkan untuk hunian. Namun, masyarakat tidak boleh menjadikan Tanah Kasultanan sebagai hak milik. Dalam hal ini, Tanah Kasultanan tidak bisa diperjualbelikan.

“Saya sampaikan selamat atas sertifikat palilah yg diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan. Yang penting legal (resmi, red), ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” tutur Sultan HB X, dikutip dari laman jogjaprov.go.id.

Saat ini, pelayanan terhadap proses kepastian hukum bagi penggunaan Tanah Kasultanan sudah sangat mudah dilakukan. Kraton Yogyakarta sudah memberikan layanan digital sehingga memudahkan proses yang dilakukan.  

“Harapan saya surat palilah disimpan baik-baik karena bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini, sehingga perlu dijaga yang baik,” pesan Sultan HB X, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang juga Gubernur DIY.

Sultan HB X berharap, dengan adanya palilah penggunaan Tanah Kasultanan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Juga memberikan jaminan rasa aman, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dan was-was. Pasalnya telah terjamin secara hukum.

“Biarpun palilah, kalau punya anak menempati kan tetap boleh. Tapi tidak bisa berubah jadi sertifikat hak milik lantaran kami tidak mungkin menjual Tanah Kasultanan,”tegas Sultan HB X.

Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi mengemukakan, dalam rangka layanan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Keraton Yogyakarta bekerjasama dengan Pemda DIY, mengupayakan percepatan pelayanan izin.

Menurut Gusti Mangkubumi, kerjasama tersebut telah menghasilkan terbitnya izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat palilah maupun serat kekancingan. Hal ini diwujudkan dalam kurun waktu dari Januari 2023 – Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat 799 palilah dan 760 serat kekancingan.

“Sejumlah 222 palilah diserahkan kepada masyarakat untuk tempat tinggal dan fasilitas umum seperti masjid dan balai pertemuan. Satu serat palilah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD dan 14 palilah kepada pemerintah kelurahan Wonokerto untuk agrowisata,” ungkap dia.

Pemakaian tanah di Tunggularum dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut.  Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

“Luas total tanah palilah ini seluas kurang lebih 75.450 meter di Padukuhan Tunggalarum. Kami sangat mengapresiasi kesadaran amsyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” beber GKR Mangkubumi.

Lanjut dia, pemanfaatan Tanah Kasultanan ini sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya. Sampai saat ini, sertifikasi tanah tersebut terus berproses untuk daerah lain, di DIY.

“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” terang Putri Sulung Sultan HB X.

Meskipun sudah berjalan, GKR Mangkubumi tetap meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY. Pihaknya pun berharap, setelahnya tidak ada lagi penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah. (ted)