News  

Hasil Rapat Koordinasi Polda DIY dengan Pemda DIY tentang Miras

Kapolda saat menyampaikan rapat koordinasi dengan Dinas terkait. Foto: istimewa

bernasnews – Semakin maraknya perkembangan miras yang sudah meresahkan masyarakat, pada Jumat (1/11/2024)Polda DIY bersama pemprov, pemkot dan pemda melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas terkait bertempat di kantor Polda DIY.

Hadir pada rapat koordinasi tersebut selain Kapolda juga hadir Wakalpolda DIY, Sekda DIY (Drs.Beny Suharsono,M.Si), Irwasda Polda DIY, para Pejabat Utama Polda DIY, Pj.Walikota Yogyakata, Pj.Bupati Sleman, Pj.Bupati Bantul, Pj.Bupati Kulon Progo, perwakilan Pj.Bupati Gunung Kidul, Plt.Kasatpol PP DIY dan Kasatpol PP kabupaten kota, Kepala Dinas Perdagangan DIY dan kabupaten Kota, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, satu Pintu (DPMPTSP) DIY dan kabupaten kota, dari Dinkes DIY dan Kepala Dinkes kabupaten kota, Kepala Balai Besar Penfawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, perwakilan dari PHRI DIY serta Kapolres/Ta di jajaran Polda DIY.

“Dari hasil rapat koordinasi yang kita lakukan ini membicarakan 3 agenda yang pertama adalah mengevaluasi tindakan kegiatan penertiban yang sudah dilaksanakan bersama oleh Polda, Polres dan jajaran Pemprov, juga pemda dan pemkot tentang peredaran miras di Yogyakarta, yang kedua bagaimana pengawasan dari apa kita lakukan penertiban masih ada yang buka secara diam – diam dengan mekanisme pengawasan yang sudah disepakati sehingga kita bisa saling menginformasikan dan melakukan penjagaan, yang ketiga adalah antisipasi modus baru (karena sudah ditutup) dengan melakukan cara penjualan diluar kebiasaannya”, ujar Kapolda.

“Dari hal tersebut kami melakukan langkah kerjasama antara pemda, dalam hal ini pemprov dan jajaran pemkot dan pemkab dengan Polda dan jajaran Polres sampai ke Polsek”, tambah Kapolda DIY kepada awak media.

Kapolda DIY juga menambahkan bahwa sudah dilakukan tindakan bersama penertiban dengan penutupan dan penyegelan di 38 tempat usaha yang bersifat outlet ilegal maupun yang menyatakan dirinya legal secara hukum . Kegiatan ini terus dilakukan juga dengan penyitaan botol – botol miras ilegal berjumlah 2883 botol miras yang tempatnya legal secara hukum tapi penjualannya diluar dari ijinnya termasuk penjualan secara online yang juga sudah di intruksikan oleh gubernur.

Sementara Sekda DIY juga menyampaikan bahwa pemerintah terus bahu membahu agar supaya masyarakat tenang, melakukan perdagangan juga tenang, yang legal kita lindungi dan yang tidak legal kita tertibkan. “Dari ke 3 hal yang sudah kita sepakati , kita akan terus evaluasi untuk tindakan kita sekarang dan kedepannya”, pungkas Beny. (Nun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *