bernasnews – PT Kereta Api Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 739 Tegalrejo jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta kepada pengguna jalan untuk menekan angka kecelakaan KA yang terjadi.
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian dari program sosialisasi serentak yang diselenggarakan di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera. Pihaknya secara berkala melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang mengingat masih tingginya angka kecelakaan di area tersebut.
Sepanjang 2024 hingga Juli, tercatat di wilayah Daop 6 Yogyakarta sudah terjadi 8 kali kejadian kereta api tertemper kendaraan dan orang. Dengan rincian 6 laka terjadi di perlintasan sebidang tidak dijaga, dan 2 laka terjadi di perlintasan yang dijaga.
“Dari 8 kasus tersebut, 5 meningal dunia dan 3 luka berat,” kata Krisbiyantoro saat melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang Jalan Cokroaminoto, Tegalrejo.
Krisbiyantoro memaparkan saat ini masih terdapat 301 perlintasan di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Dari 301 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 138 titik atau 46% dari jumlah perlintasan sebidang secara keseluruhan.
Sisanya sebanyak 163 titik atau 54% perlintasan tidak terjaga dimana 2 diantaranya merupakan perlintasan tidak sebidang. Oleh karenanya sosialisasi kali ini menjadi upaya dari Daop 6 Yogyakarta untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Personil gabungan dari KAI Daop 6, BTP, Dishub Kota Yogyakarta, Jasa Raharja Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Danramil Tegalrejo, Kapolsek Tegalrejo, dan Komunitas Pecinta Kereta Api beberapa kali membentangkan banner berisi imbauan saat palang kereta api turun.
“Penjagaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah menurut ruas jalannya, kami selalu mengupayakan untuk pemerintah daerah ikut berperan aktif dalam hal keselamatan di perlintasan sebidang ini,” ucap dia.
Krisbiyantoro menambahkan, pihaknya berhak untuk menutup perlintasan sebidang jika lebarnya kurang dari dua meter. Sebab, ini masuk dalam kategori embrio perlintasan sebidang dan memungkinkan perlintasan tersebut mekar.
Dia pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melintas perlintasan sebidang. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan diri dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) dan tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar serta beraktifitas di jalur ka tanpa ijin. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ada rambu segi 8 berwarna merah sebagai tanda stop, berhentilah ketika alarm atau sirine berbunyi. Itu menandakan sudah memberikan kesempatan orang yang berada di tengah jalur untuk lolos dari maut,” tandasnya. (lan)