Serikat Buruh DIY Desak UMP 2023 Jadi Rp 4,2 Juta

Serikat Buruh DIY melakukan audiensi dengan Disnakertrans DIY dan DPRD DIY, Jumat (28/10/2022). (Foto: Ayu)

bernasnews – Serikat buruh DIY menyoroti rendaknya UMP (upah minimum provinsi) di tahun 2022 ini. Padahal, biaya hidup di Yogyakarta tak semurah itu. Apalagi Yogyakakarta menjadi kota wisata dan pendidikan.

Berdasarkan survey dengan instrumen Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker), diketahui nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta mencapai Rp 4,2 juta. Padahal, UMP 2022 di DIY jauh dari angka itu.

“Tahun 2022 ini, untuk hidup layak berdasarkan Permenaker itu Rp 4,2 juta, tapi tahun ini Rp 2 juta itu kan ada defisit,” ujar Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, saat bertemu dengan perwakilan dari DPRD DIY, Jumat (28/10/2022).

Pihaknya pun menyayangkan adanya selisih yang begitu jauh itu. Padahal, kesejahteraan hidup dijamin dalam perundang-undangan. Dirinya menilai, para pekerja di Yogyakarta ini belum hidup dengan sejahtera dan layak.

“Tidak hanya bekerja tapi kemudian tetap miskin. Tapi bekerja secara layak dan mendapat upah yang bagus, sehingga dapat hidup layak. Kalau hanya kerja kerja kerja tapi tidak sejahtera, romusha itu kerja juga, daendels juga kerja,” katanya,

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengapresiasi inisiasi serikat buruh untuk berdialog di DPRD DIY. Ia mengungkapkan bahwa pengupahan menjadi bagian dari program strategi nasional. Hingga kini, dasar penentuan upah masih menggunakan PP No 36 tahun 2021.

“Kami menyambut baik dan kami telah berproses. Terutama kami juga ingin nantinya DPRD jadi bagian dari lokomotif kita untuk mendorong stimulus yang terkait,” ujarnya.

Disinggung soal adanya perusahaan yang masih ‘nakal’, pihaknya mengungkapkan bahwa Disnakertrans DIY secara rutin memantau perusahaan yang ada. Para pekerja yang mengetahui adanya ketidaksesuaian diimbau untuk melapor langsung ke Disnakertrans DIY.

“Ketika kami juga bersama-sama dengan temen-temen kabupaten kota telah proaktif lakukan deteksi dini ke perusahaan yang kita identifikasi belum punya struktur upah,” tegasnya.