bernasnews – Wakil Direktur Reskrimun Polda DIY, AKBP K Tri Panungko membenarkan sosok ESJ (37) yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS/ P3K merupakan salah satu anggota DPRD di Kabupaten Bantul.
“Status tersangka ini adalah oknum anggota DPRD Bantul saat ini masih jadi anggota DPRD Bantul,” lanjutnya.
ESJ kini telah ditangkap dan masih melakukan sejumlah proses hukum. Tiga laporan yang masuk ke Polda DIY pada Maret 2022 menyebut kasus itu terjadi pada 2018 silam.
Tri Panungko mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh ESJ yaitu dengan menawarkan ke korban untuk bisa meloloskan korban dalam seleksi masuk penerimaan CPNS/ P3K pada 2019 di Kabupaten Bantul.
“Modusnya menawarkan ke korban (untuk)bisa meloloskan korban masuk seleksi CPNS/PPPK pada 2019,” kata Tri di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).
Akibat kasus penipuan ini, ketiga korban mengalami kerugian materi yang cukup tinggi. Masing-masing korban menyetorkan DP kepada ESJ dengan nominal terendah puluhan juta dan tertinggi lebih dari Rp100 juta.
Sebelumnya, ESJ menjanjikan hal itu dengan mensyaratkan pembayaran sebesar Rp 250 juta kepada masing-masing korban.
“Kerugian korban di antaranya ada yang sekitar Rp150 juta, Rp75 juta, dan Rp40 juta,” tutur Tri.
Kini, ESJ ditahan di Mapolda DIY. Polisi juga memiliki bukti berupa kartu ujian CPNS/PPPK para korban lengkap dengan bukti pembayaran uang ke tersangka, dan rekening koran perbankan yang telah dicetak serta surat Kepala BKPSDM (Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bantul.
Terkait proses hukum nya, pihak kepolisian akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.