News  

Di Sleman, Anak Tidak Boleh Keluar Rumah pada Jam 22.00-04.00 Setiap Hari

BERNASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan larangan bagi anak untuk keluar rumah pada jam 22.00 sampai jam 04.00 pagi setiap hari. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak.

Perda tersebut disosialisasikan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana) di Aula Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin 17 Januari 2022.

Dalam Perda itu disebutkan bahwa Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak adalah batas waktu bagi anak untuk tidak keluar rumah pada jam tertentu, yang diberlakukan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Menurut Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa SE ketika membuk kegiatan sosialisasi Perda tersebut,peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sosial yang ramah anak sekaligus sebagai upaya mewujudkan perlindungan anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi wahana edukasi bagi seluruh pihak yang terlibat, baik anak, para orangtua, komponen masyarakat lain serta para Perangkat Dinas teknis,” kata Danang Maharsa yang dikutip Bernasnews.com dari akun twitter Pemkab Sleman.

Menurut Danang Maharsa, dengan pemberlakuan Perbup Nomor 45 tahun 2020 ini, diharapkan mampu mengoptimalkan jam belajar anak di malam hari serta memperbesar peluang bagi orangtua untuk mengarahkan sekaligus mengawasi kegiatan anak pada hal yang positif.

Menurut catatan Bernasnews.com, pada tahun 1980 Drs Wasis Siswanto, seorang guru, mencetuskan program jam belajar masyarakat (IBM) setiap hari pada jam 18.00-20.00. Dalam program JBM tersebut, setip rumah mmatikan televisi untuk memberi kesempatan bagi anak-anak untuk belajar.

Ide tersebut muncul karena Wasis Siswanto prihatin anaknya tidak naik kelas. Karena itu, pada tahun 1980-an ia mencetuskan program JBM berawal dari kampung Karangwaru, tempat tinggal Wasis Siswanto. Penerapan program ini melibatkan keluarga dan masyarakat bahkan sempat diterapkan secara luas di wilayah Kota Yogykarta saat itu. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *