BERNASNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak KPK untuk terus mengejarpelaku korupsi baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara aset yang disembunyikan oleh para mafia, baik mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging maupun mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, hari Kamis, 9 Desember 2021.
Pada kesempatan itu Presiden Jokowi juga mendorong ditetapkannya UU Perampasan Aset dan secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pinda pencucian uang guna memastikan terpindana mendapatkan sanksi yang tegas. Hal ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Saya mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan terpidana mendapatkan sanksi yang tegas. Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Kepala Negara yang dikutip Bernasnews.com di akun Instagram @jokowi, pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperlukan guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
Karena itu, Presiden mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
https://www.instagram.com/jokowi/
Menurut Presiden Jokowi, Indonesia juga telah memiliki sejumlah kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana, misalnya dengan Konfederasi Swiss dan Rusia. Kedua negara tersebut siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.
“Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” kata Presiden Jokowi. (lip)