News  

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ferdinand Hutahaean: Perlu Dikaji Ulang

BERNASNEWS.COM – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan keputusan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebaiknya dikaji ulang.

Artinya, menurut Ferdinand Hutahaean, sebaiknya PPKM Level 3 tetap dilaksanakan. Sebab, dari dugaan sementara virus corona varian Omicron sudah masuk meski kebenarannya belum terkonfirmasi 100 persen, ia berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya tetap memberlakukan PPKM Level 3 atau bahkan 4 selama libur Natal dan Tahun Baru. Sebab, jangan sampai nanti kita menyesal.

Sy secara pribadi meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang pembatalan penerapan PPKM Level 3 selama libur Nataru. Jika ini benar, maka ada baiknya PPKM Level 3 ttp dilaksanakan. Mohon maaf kpd teman2 pengusaha pariwisata, ini penting,” cuit Ferdinand Hutahaean dikutip Bernasnews.com di akun twitternya @FerdinandHaean3.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengaku bisa memahami keputusan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Keputusan ini bisa dipahami untuk menggerakkan ekonomi tapi dengan syarat dan kondisi ketat. Jangan abai dengan prokes, kita harus tetap patuhi. Hindari berkerumun dan bikin acara2 yg mengumpulkan banyak orang. Hindari melakukan perjalanan2 tak perlu,” cuit Ferdinand menanggapi keputusan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3.

Namun kemudian Ferdinand berubah pikiran setelah mendengar informasi adanya dugaan telah masuknya varian baru corona Omicron.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru2021.

Dalam keterangan pers seperti dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, pada Selasa (7/12/2021), Luhut B Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah. (lip)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *