News  

Menkopolhukam Mahfud MD: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Sampai Diperbaiki

BERNASNEWS.COM – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan meski dalam vonis MK disebutkan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat, namun UU tersebut tetap berlaku selama 2 tahun atau sampai diperbaiki.

Hal ini sesuai amar putusan MK yang berbunyi: “tetap berlaku selama 2 tahun/sampai diperbaiki.” Sementara pihak yang menyebutkan bahwa kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku, itu merupkan pernyataan akademik ilmu hukum, tapi bagi hukum yag berlaku adalah amar vonisnya.

“Di Gedung DPD kemarin ada yg bilang, mnrt vonis MK UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku. Ya, itu pernyataan akademik ilmu hukum. Tp bg hukum yg berlaku adl amar vonisnya yakni “tetap berlaku selama 2 thn/sampai diperbaiki”,” cuit Menkopolhukm Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd yang dikutip Bernasnews.com pada Jumat 3 Desember 2021.

Cuitan Menkopolhukam Mahfud MD ini mendapat tanggapan beragam dari warganet. Budi Kurniawan di akun twitter @Budi1208, misalnya, mengatakan bahwa berarti vonisnya tidak sesuai dengan akademik ilmu hukum? Terus diputuskan berdasarkan ilmu apa pak?

Ali Syarief di akun @alisyarief menimpali: Yg bicara menteri polhukam, bukan pakar ilmu hukum. Sementara Sofian Kawar Brahmana di akun @sofiankawar1 mengatakan, vonis MK berlaku sampai 2 tahun, tidak berlaku bila tidak diperbaiki setelah 2 tahun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perindustrian Arlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno di Istana Negara Jakarta, Senin 29 November 2021. Foto: IG@jokowi

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin. Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden Jokowi dikutip Bernasnews.com di akun Instagram @jokowi yang diunggah Selasa, 30 November 2021.

https://www.instagram.com/jokowi/

Menurut Presiden Jokowi, komitmen pemerintah dan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus ia pimpin dan pastikan.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” kata Presiden Jokowi. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *