BERNASNEWS.COM – Komisi C DPRD DIY mendorong mitra kerja yang menangani infrastruktur jalan, dalam hal ini Bina Marga, untuk segera memperbaiki jalan-jalan provinsi yang rusak di wilayah DIY. Perbaikan harus segera dilakukan pada tahun anggaran 2022 setelah pada tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak dilakukan perbaikan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Anggota Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan, perbaikan jalan provinsi yang rusak sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, perbaikan jalan-jalan provinsi yang rusak tersebut untuk memperlancar arus lalu-lintas.
Selain perbaikan jalan-jalan provinsi yang rusak, menurut Gimmy Rusdin, juga akses jalan-jalan ke pusat-pusat UKM sebagai salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi. Dengan lancarnya akses jalan ke pusat-pusat UKM akan memudahkan para pelaku usaha, terutama UKM, dalam mendistribusikan hasil produksinya ke pasar.
Menurut Gimmy Rusdin yang dihubungi Bernasnews.com, Selasa 30 November 2021, di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu sebagai dampak dari pandemi Covid-19, mitra kerja Komisi C didorong untuk mengambil bagian dan berperan aktif untuk memberi kontribusi yang nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi.
“Perbaikan jalan yang rusak maupun pembukaan akses jalan baru dari dan ke pusat kegiatan ekonomi, terutama UKM, merupakan salah satu bentuk kontribusi mitra kerja Komisi C dalam mendorong pemulihan ekonomi. Karena itu, Komisi C mendorong mitra kerja yang menangani infrastruktur jalan untuk merealisasikan program tersebut pada tahun anggaran 2022,” kata Gimmy Rusdin dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dari hasil pembahasan Komisi C dengan mitra kerjanya, program penyelenggaraan jalan berupa penyelenggaraan jalan provinsi dengan sub kegiatan rekonstruksi jalan. Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan adalah peningkatan ruas jalan Klangon-Tempel sekitar 1 kilometer dan peningkatan ruas Jalan Denggung-Wonorejo sekitar 0,5 kilometer.
Selain itu, pemeliharaan rutin jalan dengan dipertahankannya kondisi mantap Jalan Provinsi di Kabupaten Bantul sebanyak 19 ruas, sepanjang 130,375 kilometer dari 156,525 kilometer (69,40 persen). Kemudian, pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Bantul (1 paket) sebanyak 67,31 persen.
Di samping itu dipertahankannya kondisi mantap Jalan Provinsi di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 36 ruas, sepanjang 197,125 kilometer dari 292,615 kilometer atau 67,05 persen serta pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Gunungkidul (1 paket) sebanyak 65,03 persen.
Sementara di Kabupaten Kulon Progo dipertahankannya kondisi mantap Jalan Provinsi di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 23 ruas, sepanjang 141,8 kilometer dari 175,14 km atau 70,32 persen dan pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Kulon Progo (1 paket) atu 68,21 persen serta operasi dan pemeliharaan underpass Kulur dan underpass YIA.
Sedangkan di Kabupaten Slemn diipertahankannya kondisi mantap Jalan Provinsi di Kabupaten Sleman sebanyak 15 ruas, sepanjang 94,51 kilometer dari 116,32 kilometer (81,58 persen) dan pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Sleman (1 paket) atau 79,13 persen. (lip)