BERNASNEWS.COM – Anggota Komisi X DPR RI yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati menyesalkan adanya kasus pemaksaan keyakinan pada 3 siswa di Tarakan yang menyebabkan siswa tersebut tidak naik kelas sampai tiga kali.
Hal ini dinilai Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil DIY ini sungguh menciderai rasa kebangsaan. Apalagi Indonesia didirikan dengan semangat kebinekaan oleh kesepakatan bersama seluruh komponen bangsa yang berbeda-beda agama, keyakinan, suku, bahasa, dan budaya.
“Tindakan pemaksaan keyakinan pada seseorang ataupun setiap warga tidak dapat dibenarkan untuk mengikuti kehendak pada jumlah yang lebih banyak karena ini telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata MY Esti Wijayati dalam siaran pers yang diterima Bernasnews.com pada Selasa, 23 November 2021.
Menurut MY Esti Wijyati, sekolah tersebut telah berlaku diskriminatif dan intoleran kepada tiga siswa yang seharusnya mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan.
“Saya meminta agar Kemendikbudristek mengusut tuntas agar kasus-kasus serupa tidak terulang di lembaga-lembaga pendidikan manapun di negeri ini. Secara khusus kepada Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Inspektorat Kota Tarakan dan LPMP Kalimantan Utara agar menyelesaikan tindakan diskriminatif dan intoleran yang dilakukan sekolah kepada 3 siswa kakak-beradik tersebut,” kat MY Esti Wijahati.
Sementara kepada guru, wali kelas, dan kepala sekolah yang telah berlaku intoleran dan diskriminatif, MY Esti Wijayati meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap ketiga anak tersebut mendapat pendampingan secara psikologis akibat trauma karena tindakan intoleran dari sekolah. Pendampingan psikologis agar difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kota Tarakan,” kata MY Esti Wijayati. (lip)