News  

Pemkab Sleman Gelar Operasi BKC Ilegal Hasil Tembakau

BERNASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Tembakau mulai Jumat, 9 November 2021. Operasi tersebut betujuan untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh bea cukai.

Selain itu, untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat. Untuk itu, Pemkab Sleman mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi para penjual tembakau iris,agar dapat mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau secara legal.

Menurut informasi yang dikutip Bernasnews.com dari akun twitter Pemkab Sleman @kabarsleman, operasi dilakukan bersama tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim Sleman, Polres Sleman, Detasemen Polisi Militer, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada Selasa (9/11/2021).

Operasi dilaksanakan di wilayah Kapanewon Depok dan Berbah khususnya untuk toko retail tembakau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau,” cuit Pemkab Sleman di akun twitternya.

https://twitter.com/kabarsleman/status/1459136557051301891?s=20

Seiring dengan pelaksanaan operasi, Pemkab Sleman juga melakukan sosialisasi cukai rokok dalam bentuk pertunjukan ketoprak dalam tajuk Gempur Rokok Ilegal secara daring, pada hari Sabtu, 13 November 2021 pukul 19.30 WIB. Program sosialisasi cukai rokok dalam bentuk pertunjukan ketoprak tersebut bisa ditonton secara daring.

Sosialisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi cukai ilegal yang dapat merugikan negara Republik Indonesia. Sosialisasi dilakukan atas kerjasama Bea Cukai Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan judul Kyai Gemah. (lip)