News  

Terkait Formula E, LSAK: TGUPP Harus Lakukan Pencegahan Bukan Pembelaan

BERNASNEWS.COM – Pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan satu dari sembilan laporan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi di Pemprov DKI Jakarta. Dimulainya penyelidikan pada giat Formula E menunjukkan bahwa KPK telah mempunyai konstruksi permulaan yang kuat bahwa ada penyimpanan di ajang balap mobil listrik tersebut.

Menurut Ahmad Aron Hariri, Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi), upaya KPK menjahit kronologis perkara dan hal lain terkait dalam kasus Formula E menjadi hal menarik karena selama ini ada banyak hal yang ditutupi, seperti tentang pinjaman Rp 180 miliar dari Bank DKI untuk pembayaran commitment fee yang baru diketahui belakangan ini, termasuk besaran biaya penyelenggaraan dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 560 miliar.

Karena yang menjadi tanda tanya besar, kepada siapa dan bagaimana pembayaran itu dilakukan? Selain itu, besaran biaya itu masih sangat tinggi dibanding di negara-negara lain dan PT Jakpro dinilai BPK belum optimal melakukan renegosiasi. Ini lebih penting ditelisik lebih dalam. Maka KPK harus menelusuri dan konfrontir semua hal ini, termasuk dari pihak FEO dan terkait dengannya yang mungkin menjadi bagian dari permainan ini.

“Pernyataan dan informasi yang disampaikan Pemprov DKI tidak gamblang malah terkesan menutupi hal lain yang seharusnya ditelisik. Ironisnya hal ini juga dilakukan oleh TGUPP bidang hukum dan pencegahan korupsi,” kata Ahmad Aron Hariri dalam rilis yang dikirim kepada Bernasnews.com, Kamis 11 November 2021.

Menurut Ahmad Aron Hariri, kedatangan Pemprov, Jakpro bersama TGUPP yang membawa setumpuk berkas ke KPK di saat penyelidikan telah dimulai, memang hal baru. Tapi lebih nampak menjadi upaya pembelaan bukan langkah pencegahan korupsi di pemprov.

Sebab ini di luar tupoksi bahkan di luar konsep teori pencegahan korupsi yang seharusnya memitigasi sejak awal dan membantu keterbukaan informasinya. “Satu-satunya pencegahan korupsi yang benar secara teori dilakukan TGUPP adalah menerima gaji operasional yang besar dan itu tidak bermanfaat bagi pemprov secara institusi bahkan masyarakat Jakarta,” kata Ahmad Aron Hariri. (lip)