News  

YIA dan Bandara Adisutjipto Belum jadi Pintu Masuk Penerbangan dari Luar Negeri

BERNASNEWS.COM – Sesuai kebijakan pemerintah pusat, Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta belum melayani penerbangan dari luar negeri. Pemerintah pusat hanya membuka 2 bandara sebagai pintu masuk penerbangan dari luar negeri yakni Bandara Sam Ratulangi, Manado dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Bandara Adisutjipto dan YIA saat ini tidak dibuka untuk penumpang kedatangan luar negeri sehingga belum menerima langsung pendatang dari luar negeri,” kata Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah DIY, dikutip Bernasnews.com dari Humas Pemda DIY, Senin (20/9/2021).

Menurut Baskara Aji, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 tertanggal 13 September 2021, pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia hanya dapat melalui jalur khusus yang telah ditetapkan, yakni jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara), jalur darat hanya melalui Pos Batas Lintas Negara (PBLN) di Aruk dan Entikong (Kalimantan Barat) serta jalur udara melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dengan demikian, menurut Baskara Aji, Pemda DIY belum menetapkan atau memproyeksikan kebijakan khusus terkait pendatang dari luar negeri baik bagi pelaku perjalanan umum maupun Pekerja Migran Indonesia.

Sementara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rakor Penanganan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sabtu (18/9/2021) malam, menekankan agar pimpinan daerah tidak lengah dalam menyikapi perkembangan situasi yang terjadi. “Posisi Indonesia sudah dalam kondisi cukup baik, jangan sampai rusak lagi hanya karena kita semua lengah. Kita harus tetap ketat namun juga rileks,” kata Luhut.

Menurut Menteri Luhut, sebanyak 77 persen dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yakni sebanyak 130.448 orang. Luhut menyebut beberapa aturan pemerintah pusat yang diterapkan bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yakni wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi; setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi; penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatife melalui tes PCR (H-3 Keberangkatan) dan mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui pedulilindungi.

Selain itu, WNA wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan karantina selama 8 x 24 jam, melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari ke delapan, sementara bila positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit. (lip)