BERNASNEWS.COM – Pakar telematika Roy Suryo menilai tindakan Polisi terhadap dr Richard Lee (RL)bisa dibenarkan. Meski demikian, lebih bijak lagi bila bila polisi tidak melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee sekaligus mendengar masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi pada kasus ini.
“Pandangan saya terhadap kasus dr Richard Lee vs Kartika Putri adalah tindakan Polisi terhadap RL bisa dibenarkan, namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL saya rasa merupakan sikap yang bijak sekaligus mendengar masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini,” kata Roy Suryo kepada Bernasnews.com, Jumat (13/8/2021) pagi.
Dr Ricard Lee sendiri sudas dilepas oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam, karena dinilai koperatif. Ia meninggalkan Polda Metro Jaya bersama istri dan kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan.
Menurut Roy Suryo, kasus dr Richard Lee (RL) vs Kartika Putri (KP) memang sudah berkembamg tidak hanya 1 kasus. Awalnya KP menuduh RL karena pencemaran nama baik dan pelanggaran etika, namun saat lidik (dan posisi alat bukti IG sudah di tangan Polisi) ternyata masih ada (illegal) akses dari RL ke akun tersebut, meski tidak langsung di IG melainkan melalui FB.
Roy Suryo mengatakan bahwa kasus ini mirip-mirip dengnkasus EK & MP terhadap dirinya, di mana di tengah-tengh kasus Lucky Alamsyah (yang sekarang yang bersangkutns sudah menyatakan permintaan maaf & mediasi), ternyata EK & MP malah membuat kasus baru berupa pencemaran nama baik, pemutarbalikan fakta & fitnah.
Dikutip Bernasnews.com dari berbagai sumber, dr Richard Lee ditangkap Polisi pada Rabu, 11 Agustus 2021. Penangkapan paksa dokter asal Palembang dan merupakan ahli kecantikan yang terkenal karena konten Youtube-nya yang memberikan edukasi tentang kandungan skincare berbahaya itu diduga terkait dengan perseteruannya dengan artis Kartika Putri.
Kasus tersebut berawal saat Kartika Putri meng-endorse (mendukung) produk Helwa Beauty. Sebagai public figure, Kartika Putri mendapat endorse dari brand skincare Helwa Beauty dan ia melakukan di Instagramnya.
Namun, dalam salah satu video di kanal Youtubenya, dr Richard Leee memasukkan Helwa Beauty sebagai salah satu brand skincare yang mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar dalam BPOM. Karena itu, Kartika Putri mengundang dr Richard Lee untuk klarifikasi.
Kartika Putri membantah bahwa produk yang dipromosikannya mengandung bahan berbahaya seperti yang dikatakan dr Lee. Ia pun mengundang dr Richard Lee untuk membuat podcast berisi klarifikasinya soal Helwa. Dalam pertemuan tersebut, Kartika Putri sudah langsung membawa pengacara dan mensomasi dr Richard agar segera minta maaf.
Meski tidak merasa salah, dr Richard Lee pun meminta maaf kepada Kartika Putri bila apa yang dilakukannya telah menyakiti hatinya. Keduabelah pihak pun sudah sepakat untuk berdamai. Namun, ternyata kemudian Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Karena tidak terima dilaporkan ke polisi, dr Richard Lee pun balik melaporkan Kartika Putri ke polisi dengan tuduhan yang sama, pencemaran nama baik. Dalam proses selanjutnya, dr Richard Lee memenangkan sidang perseteruan dengan Kartika Putri.
Namun, dokter kecantikan sekaligus Youtuber itu kemudin justru ditangkap polisi secara paksa pada Rabu, 11 Agustus 2021. Berita penangkapan tersebut dibagikan oleh sang istri, Reni Effendi, melalui media sosial. Ia pun tampak histeris karena penangkapan suaminya tersebut terjadi tiba-tiba dan tidak dijelaskan lebih dulu alasan penangkapan tersebut.
Setelah dilakukan negosiasi, pada Kamis (12/8/2021) dr Richard Lee dilepas alias tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. (lip)