BERNASNEWS.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi diskursus sejak awal tahun ini dan masih berlangsung hingga sekarang. Pro-kontra yang ditimbulkan harus disikapi positif dengan open minded.
Dalam situasi ini maka sebagai akademisi menyikapinya dengan kritis dan skeptik, sehingga ketika RUU ini diterapkan akan memberikan arah yang lebih baik, meningkatkan kualitas dan produktivitas SDM Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Edy Suandi Hamid. M.Ec Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta dalam Webinar Nasional bertajuk Evaluasi Konstruktif untuk Memperkuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rangka Menyejahterakan Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Webinar diselenggarakan CLDS FH UII dan Fakultas Hukum UWM dengan menghadirkan narasumber dari beberapa perguruan tinggi diantaranya Prof. Jawahir Thontowi, Ph.D (Fakultas Hukum UII), Prof. Dr. Ari Hermawan, SH, M Hum (Fakultas Hukum UGM), Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH, MHum (Fakultas Hukum Unsoed), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, MSi (Fakultas Hukum UGM), Dr. Murdoko, SH, MH (Fakultas Hukum UWM), dan Dr. Gabriel Lele, SIP, MSi (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM).
“Mensikapi pembahasan RUU Cipta Kerja ini kami tidak sekedar menerima-menolak, pro-kontra, namun diperlukan sikap dan dukungan nalar untuk melengkapi berbagai pandangan,” ucap Prof Edy, Rabu (2/9/2020).
Menurut Anggota Parampara Praja Pemda DIY itu, sebagai akademisi bisa saja setuju dan tidak setuju namun dapat bersepakat dengan berbagai perbaikan dengan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
“RUU ini juga tidak bisa serta merta diterapkan, karena membutuhkan pembahasan yang memadai dan komprehensif. Situasi sebagai dampak pandemi Covid-19, juga harus diperhitungkan dalam pembahasan agar tidak bersifat kontraproduktif,” tegas Prof. Edy.
Sebagai antisipasi ke depan (zero sum game), lanjut Prof Edy, maka harus dipersiapkan skim-skim untuk membantu kalangan yang menjadi korban Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, termasuk skim bantuan, subsidi, asuransi atau sejenisnya.
“Cakupan Omnibus Law ini sangat luas, bahkan untuk aspek pendidikan bisa saja dikeluarkan dari RUU ini mengingat adanya aspek-aspek values dan ideologis yang bisa riskan dipertaruhkan hanya untuk kepentingan penciptaan lapangan kerja, manakala dampaknya juga tidak signifikan,” ungkapnya.
Ada banyak hal yang juga harus menjadi perhatian dan perlu dikritisi. Satu hal yang juga sudah sering muncul sejak lama adalah potensi terjadinya komodifikasi pendidikan. RUU Cipta Kerja ini telah melonggarkan prinsip nirlaba yang ditegaskan baik dalam UU Sisdiknas maupun UU PT bisa berdampak luas dalam dunia pendidikan.
Menurut Ketua Forum Rektor Indonesia Periode 2008-2009 itu, tidak jelas apa yang mendasari perubahan tersebut, yang dapat berakibat pendidikan menjadi sesuatu yang mahal. Pendidikan yang mahal jelas akan mengurangi akses masyarakat untuk kuliah, dan semakin memperlambat upaya untuk memeratakan pendidikan pada setiap level pendapatan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
“Jika ini dikaitkan dengan upaya untuk memperoleh pajak dari lembaga pendidikan, maka ini menjadi sangat naif dan terlalu mahal biayanya. Bagaimana pun level pendidikan Indonesia masih rendah dibandingkan negara setara lainnya, baik dilihat dari angka partisipasi kasar mengenyam pendidikan, maupun juga ketimpangan kualitasnya,” kata Prof.Edy. (nun/ ted)