BERNASNEWS.COM – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi akan mengecek penerapan protokol kesehatan di semua lini pelayanan lalu lintas di jajarannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan di semua lini pelayanan lalu lintas di lingkungan Dirlantas Polda Jateng berjalan baik.
“Kami bisa memastikan bahwa semua unit layanan lalu lintas baik di pos, unit maupun kantor di Jawa Tengah menerapkan protokol kesehatan dan memenuhi standar protokol kesehatan demi mempersempit sebaran Covid-19,” kata Kombes Pol Arman Achdiat, Selasa (30/6/2020).
Menurut Arman, semua lini pelayanan lalu lintas seperti pengurusan SIM, STNK dan BPKB maupun unit registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, patroli lalu lintas, pos polisi lalu lintas serta unit-unit penanganan laka lantas harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Saya tegaskan semua jajaran menerapkan secara penuh protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” kata alumni Akpol 1992 ini.
Dikatakan, sebanyak apa pun unit, pos dan kantor pelayanan lalu lintas di Jawa Tengah, pengecekan diupayakan secara langsung. “Tentu ada pembagian tugas dengan jajaran Ditlantas Polda Jateng. Intinya, kita akan cek dan pastikan pelayanan lantas sesuai protokol kesehatan,” kata Kombes Pol Arman Achdiat dalam rilis yang diterima Bernasnews.com, Selasa (30/6/2020).
Ketika ditanya sanksi yang akan diberikan jika ada unit, pos dan kantor pelayanan lalu lintas belum menerapkan secara penuh protocol new normal, perwira polisi yang memiliki pengalaman ganda di lalu lintas dan reserse ini justru mengingatkan bahwa langkah inspeksi, pengecekan, pengarahan dan pendisiplinan bagian dari pembinaan.
“Jangan berpikir bahwa sidak dikaitkan dengan pemberian hukuman. Sidak dilakukan untuk perbaikan pelayanan, bukan mencari-cari kesalahan,” tegas Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan maksud sikap dan kebijakannya.
Sebagai pimpinan di jajaran lalu lintas di Polda Jateng, Kombes Pol Arman berharap dalam kondisi berat karena pandemi Covid-19 polisi lalu lintas tetap terpacu menjalankan tugas secara profesional, modern dan terpercaya. Sebab, masyarakat atau publik menaruh kepercayaan penuh kepada polisi. Sedang dalam konteks wabah Covid-19 harus diwujudkan dalam tindakan dan sikap nyata.
“Sangat lucu berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sementara kita mengabaikan protokol di lingkungan sendiri,” tuturnya.
Karena itu, dia meminta setiap pimpinan kantor, unit dan pos pelayanan mengecek lagi penerapan standar protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Kalau belum dilaksanakan secara penuh, segera lakukan perbaikan. Dan jika menghadapi kendala, konsultasikan ke atasan minta arahan. “Prinsipnya, jangan sampai muncul kendala tapi diam saja. Semua masalah ada solusinya,” kata Kombes Arman.
Dirlantas Polda Jateng ini mengingatkan jajarannya untuk memahami panduan tertulis Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan CovidD-19. Mengatur apa yang harus dilakukan aparat keamanan dalam melaksanakan tugas di lapangan, dengan memastikan kesehatan diri sendiri. Jika mengalami demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak napas sebaiknya tinggal di rumah.
Menurut Kombes Pol Arman, keharusan memakai pakaian kerja baju berlengan panjang, wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan, sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menghindari sentuhan tangan di area mata dan mulut perlu dipatuhi.
Selain itu, yang harus diperhatikan adalah jarak minimal 1 meter saat melayani masyarakat atau rekan kerja. Jika terpaksa kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. “Batasi waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 40 jam seminggu, pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri,” kata Kombes Pol Arman mengingatkan.
Kemudian, mengonsumsi gizi seimbang dan berolahraga, mengonsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C, rutin mengecek kesehatan serta memastikan kendaraan operasional dibersihkan secara berkala menggunakan disinfektan.
“Mengacu ketentuan aparat yang tidak masuk kerja karena sakit disertai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas saya minta untuk melaporkan kepada bagian kepegawaian untuk dirujuk ke layanan kesehatan agar jenis penyakitnya diketahui,” Dirjen Lantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat. (lip)