BERNASNEWS.COM – Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalkan potensi penularan infeksi Covid-19 dan tetap memberikan ruang kepada mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kabupaten Sleman, Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443/01352, tertanggal 5 Juni 2020, yang mengatur tentang pedoman kedatangan mahasiswa ke Kabupaten Sleman.
Surat edaran yang ditujuan kepada pimpinan perguruan tinggi, camat, kepala desa, dukuh, Ketua RT/ RW, pemilik kos/ asrama itu, menurut Dra Shavitri Nurmaladewi, Kabag Humas dan Protokl Setda Sleman, dalam rilis yang dikirim kepada Bernasnews.com, Senin (8/6/2020) adalah untuk mengedukasi masyarakat agar dapat menerima mahasiswa yang kos/tinggal di asrama dengan baik.
Beberapa pedoman yang perlu diperhatikan, pertama, mahasiswa yang datang agar melapor kepada pemilik kos dan pimpinan perguruan tinggi dengan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal dan apabila sudah terlanjur berada di Sleman agar mencari surat keterangan sehat di faskes (fasilitas kesehatan) di wilayah DIY.
Kedua, mahasiswa yang berasal dari daerah PSBB agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari, kecuali bagi mereka yang dapat menunjukkan hasil RDT yang masih berlaku dengan hasil non reaktif.
Ketiga, mahasiswa yang datang melaporkan kedatangan kepada pimpinan kos/asrama dan mengisi data yang dibutuhkan saat kedatangan dan kepada perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan sehat yang dibuat selama-lamanya 7 hari sebelum kedatangan.
Kemudian, pimpinan perguruan tinggi dan camat melaporkan kedatangan mahasiswa kos/ asrama di Sleman kepada Bupati cq Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Tugas dukuh, Ketua RT/RW, pemilik kos/ asrama mendata mahasiswa luar wilayah DIY meliputi nama dan nomor HP, NIK, alamat asal, tanggal tiba di Sleman, nama alamat yang didatangi/kos, surat keterangan sehat hasil RDT (jika ada). Pemilik kos dan pimpinan asrama agar mengelola kos/asrama dengan menerapkan protokol kesehatan dan PHBS
Keempat, kepala desa melakukan sosialisasi kepada dukuh, RT/RW dan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan SE, memberitahukan kepada Kepala UPT Puskesmas sesegera mungkin setelah menerima laporan dari dukuh/ketua RT /ketua RW dengan tembusan camat jika terdapat mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan puskesmas.
Tugas pimpinan perguruan tinggi
Dalam surat edaran ini juga disebutkkan bahwa tugas pimpinan pergurua tinggi adalah melakukan pendataan dan memastikan mahasiswa yang datang dalam keadaan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari daerah asal dan atau dari faskes masyarakat wilayah DIY. Kemudian, mewajibkan mahasiswa yang indekos untuk melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sejak datang di wil Sleman bagi mahasiswa yang berasal dari wilayah PSBB, kecuali mahasiswa dapat menunjukkan hasil RDT yang masih berlaku.
Mewajibkan mahasiswa yang memiliki gejala ISPA untuk memeriksakan kesehatan ke faskes, melaporkan secara tertulis mahasiwa yang datang dari luar DIY kepada Bupati Sleman up Kadinas kesehatan Sleman melalui email dinkes@slemankab.go.id. Dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kampus. (lip)