News  

Dari Jalur Kebudayaan, Danais Bisa Biayai Program Penanganan Dampak Covid-19

BERNASNEWS.COM – Dana keistimewaan (Danais) bisa digunakan untuk membiayai program penanganan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak wabah virus Corona atau Covid-19. Dasar hukumnya adalah UU yang di-Perdais-kan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2020.

“Sejak awal ketika ada Perppu pergeseran anggaran saya sudah ngomong di media bahwa dais (danais, red) bisa digunakan untuk antisipasi dana Covid-19 karena keterbatasan anggaran di APBD. Apakah dais bisa dan dasar hukumnya apa? Bisa dan dasar hukummya adalah UU yang dibreakdown dalam Perdais,” kata RB Dwi Wahyu SPd MSi, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, kepada Bernasnews.com, Minggu (31/5/2020).

Dikatakan, sesuai ketentuan UU ada 4 bidang yang bisa mengakses Danais yakni kelembagaan, pertanahan, tata ruang dan kebudayaan. Dan kalau berbicara kebudayaan jangan hanya dalam arti yang sempit, yakni kebudayaan itu hanya bicara seni di panggung. Tidak. Tetapi kebudayaan dalam arti yang luas termasuk bicara tentang kebangkitan ekonomi, kembangkitan lembaga untuk menata supaya memungkinkan untuk akses anggaran dari manapun, terutama Danais.

“Kebudayaan harus diartikan secara luas, tidak hanya omong kesenian, tapi bertani alam kebudayaan, UMKM ada ekonomi kreatif, ada pariwisata, kelautan, pertanian, ternak-ternak,” kata wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Bahkan di Komisi B, menurut Dwi Wahyu, semua sangat memungkinkan karena di sana ada pariwisata. Pariwisata itu hanya tempat, di dalamnya ada UMKM yang produknya macam-macam, ada industri, pertanian, batik dan sebagainya.

“Jadi salah kalau ngomong kebudayaan hanya diartikan seni di panggung. Tapi bisa membiayai yang lain seperti UMKM koperasi, perdagangan, pertanian, ketahanan pangan. Bagaimana ketahanan pangan bisa terbangun,” katanya.

Dikatakan, Biro Perekonomian perlu kaji arah kebijakan ekonomi yang berbasis program. Tenaga Kerja (Naker) seharusnya juga di Komisi B tidak di komisi D. Karena tenaga kerja perspektif/orientasinya adalah pengentasan kemiskinan, yang berbasis ekonomi. Jadi, dais bisa biayai. Dasar hukum adalah UU yang diperdaiskan.

Ketika dais bisa digunakan untuk penanganan dampak Covid-19, maka menurut Dwi Wahyu, konsekewesinya adalah realokasi program. Misalnya, dana dianggarkan untuk beli tanah tapi dialihkan untuk penanganan dampak Covid-19.

Ditegaskan, Danais tetap digunakan sesuai jalurnya. Artinya yang bisa akses Danais ya kelembagaan, tata ruang, pertanahan dan kebudayaan. Dan Covid-19 lebih dominan lewat kebudayaan. Ada sisa Rp 33 miliar Danais tahun lalu yang belum terkses, ditambah tahap pertama sekitar Rp 180 miliar (dikurangi Rp 33 miliar). Dan itu sebetulnya sudah terencana 80 persen lebih.

Dan karena ada Covid-19 dan ada instruksi gunakan Danais maka realokasi anggaran dilakukan. Selanjutnya di tahap kedua akan turun Rp 700 miliar dari total 1,32 triliun. Nah harapannya Rp 700 miliar untuk Dati II dan I direalokasi program perencanaan berbeda walaupun jalurnya tetap sama yakni kelembagaan, pertanahan, tata ruang dan kebudayaan.

“Namun, yang menjadi persoalan adalah kesiapan kabupaten/ kota belum buat perencanaan sampai saat ini. Dan dari ngobrol dengan Pak Beni, saya minta panggil Bappeda dan Sekda harus datang, jangan diwakili, untuk buat perencanaan,” kata Dwi Wahyu.

Sementara porsi masing-masing kabupatan/kota, yakni 65 persen dari Danais yang diterima. Contoh, Kota mendapat Rp 56 miliar. Jadi, yang diterima adalah 65 persen dari Rp 56 miliar tersebut. Untuk itu, kabupaten/kota didesak untuk membuat program/perencanaan baru dengan menggunakan Danais. (lip)