BERNASNEWS.COM – Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) menilai tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi (Prof Dr. Ni’matul Huda SH M.Hum) sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Sebab, bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah disampaikan.
“Sivitas akademika UII menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD NRI tahun 1945. Sivitas akademika UII, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi,” kata Fathul Wahid ST MSc PhD, Rektor UII, dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada wartawan di Kampus UII Cik Di Tiro Yogyakarta, Sabtu (30/50/2020).
Pernyataan sikap itu disampaikan UII terkait adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu kepada panitia penyelenggara dan narasumber Prof Dr Ni’matul Huda SH M.Hum, Guru Besar Hukum Tata Negara UII yang hendak mengadakan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) yang diselenggarakan secara daring oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM, Jumat (29/5/2020).
Menurut Rektor UII, kegiatan diskusi yang berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial. Tema pemberhentian presiden dari jabatan merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi.
Denfan demikian, tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik. Oleh karena itu, menurut Rektor UII, harus ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya tindakan tersebut, maka UII mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society FH UGM.
Kemudian, UII meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil. Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan.
Selain itu, UII meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan meminta Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
UII juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya.
Rektor UII yang didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII Dr Drs. Rohidin SH M.Ag, Dekan Fakultas Hukum UII Dr Abdul Jamil SH MH dan Dosen FH UII D. Busyro Muqoddas SH M.Hum mengatakan, kampusnya siap mendampingi secara hukum pada panitia dan narasumber yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan verbal. Pihaknya juga minta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan menemukan pelaku intimidasi.
”Kami minta aparat memberi perlindungan pada panitia dan narasumber serta keluarganya yang mendapat teror bahkan ancaman pembunuhan. Narasumber bahkan didatangi orang tak dikenal menjelang tengah malam yang mengetuk pintu, memencet bel kemudian pergi,” ujar Fathul. (lip)