News  

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Gelar Mahasiswa Berprestasi Dicabut

BERNASNEWS.COM – Diduga telah melakukan kekerasan seksual, gelar mahasiswa berprestasi yang diterima IM, seorang alumni UII, yang diterima saat masih bersatus mahasiswa tahun 2015, akan dicabut. Hal ini dilakukan UII setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas.

“Bahwa dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sampai diperolehnya kepastian tentang kebenaran kasus tuduhan pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM, UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII. Untuk itu diharapkan kepada organisasi kemahasiswaan di lingkungan UII juga melakukan hal yang sama,” tulis Syarif Nurhidayat, Ketua Tim Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum UII, dalam rilis yang dikirim ke berbagai media, termasuk Bernasnews.com, Sabtu (2/5/2020).

Sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi UII Bergerak, menuntut Rektor UII UII untuk menutup semua akses IM di lingkungan kampus UII, baik offline maupun online, termasuk tidak memberikan kesempatan IM menjadi dosen UII di masa yang akan datang.

Selian itu, UII segera membentuk tim adhoc yang berpihak pada penyintas berisikan mahasiswa, dosen dan bidang kemahasiswaan guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM. Dan menuntut UII untuk menjamin keamanan penyintas, termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi serta menuntut UII unuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual (terdiri dari dosen, mahasiswa dan psikolog) yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus untuk segera disahkan.

Tuntutan itu disampaikan Aliansi UII Bergerak yang diwakili Karunia, Ahmar dan Upi serta sejumlah orang atas nama pribadi, karena belakangan ini mereka mendapatkan informasi dari dua penyintas korban kekerasan seksual di lingkungan kampus UII. Pelaku bernama IM, seorang alumnus UII angkatan 2012 dan lulus tahun 2016.

“Terlepas dari dua kasus yang sudah dilaporkan pada kami, ada kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak kampus 2 tahun lalu, namun respon yang diberikan oleh birokrat universitas terkait kasus ini di luar harapan, dengan mengatakan bahwa korban mengeluarkan reaksi emosional yang berlebihan. Ini menunjukkan kampus tidak memiliki keberpihakan pada penyintas,” tulis Kurnia da Ahmar dalam rilis yang dikirim ke berbagai media, termasuk Bernasnews.com, 29 April 2020.

Setelah mencermati perkembangan mutakhir terkait dengan adanya tuduhan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM dan beragam informasi yang beredar, UII melalui Ratna Permat Sari, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Syarif Nurhidayat, Ketua Tim Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum, menyampaikan beberapa hal.

Pertama, bahwa UII senantiasa berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh sivitas yang diwujudkan melalui tindakan saling menghormati. Tindakan pelecehan atau kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima dan tergolong dalam pelanggaran berat, sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di UII.

“UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan. UII berkomitmen untuk memberikan empati, dukungan, dan perlindungan kepada korban atau penyintas ,” tulis Ratna Permata Sari dan Syarif Nurhidayat.

Kedua, bahwa sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumnus yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII. Meski demikian, UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur, agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya dan apabila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggungjawabansebagaimana mestinya.

Ketiga, bahwa UII menyesalkan adanya keterbatasan informasi yang diterima, sehingga IM masih hadir di beberapa forum yang diselenggarakan di lingkungan UII setelah 2018. UII menyampaikan keprihatinan dengan tulus atas kejadian yang menimpa para korban atau penyintas. Agar tuduhan mengenai tindak pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh UII, untuk itu UII mendorong para pihak yang mengetahui, menduga maupun mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM untuk melakukan pengaduan kasus dan atau memberikan bukti-bukti atau jika bersedia menjadi saksi mengenai kasus IM melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di beh.uii.ac.id.

Keempat, bahwa UII menganggap serius kasus ini dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan serta menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang berkeinginan untuk menempuh jalur hukum dalam rangka memperjuangkan dan melindungi hak-hak hukumnya. UII juga mendukung upaya penyintas yang telah melakukan aduan melalui LBH Yogyakarta. UII, melalui LKBH Fakultas Hukum UII, telah berkomunikasi dengan LBH Yogyakarta terkait kasus ini.

Kelima, bahwa dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sampai diperolehnya kepastian tentang kebenaran kasus tuduhan pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII. Untuk itu diharapkan kepada organisasi kemahasiswaan di lingkungan UII juga melakukan hal yang sama.

Keenam, bahwa UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas. Ketujuh, bahwa UII adalah institusi independen yang dalam membuat kebijakan dan keputusan tidak bisa diintervensi dan diatur oleh pihak lain, namun demikian UII sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran.

Dan kedelapan, bahwa UII mendukung penuh segala proses hukum demi menegakkan keadilan. Untuk itu kepada semua pihak dituntut untuk bersikap jujur dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah yang justru dapat menjauhkan dari kebenaran.

“Ini adalah sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII. Jangan main-main dengan pelecehan atau kekerasan seksual. UII sudah mendapatkan bukti dan keterangan dari beberapa penyintas,” tambah Ratna Permata Sari kepada wartawan, Minggu (3/5/2020). (lip)