BERNASNEWS.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H/2020, Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh karyawan/karyawati perusahaan tersebut. Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Utama Perumda PDAM Tirtamarta Dwi Agus Triwidodo ST MM, tertanggal 22 April 2020 itu, diatur beberapa hal.
Pertama, untuk karyawan/karyawati yang beragam Islam diminta untuk menyesuaikan dengan keputusan pemerintah dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Kemudian, menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntutan syariat Agama Islam dan memperbanyak amalan-amalan keutamaannya dengan keikhlasan serta dilandasi iman dan taqwa.
Selain itu, tetap menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara, abdi negara dan pelayan masyarakat dengan semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah. Dan mengeluarkan zakat maal dan zakar fitrah sesuai dengan ketentuan.
Kedua, untuk karyawan/karyawati yang beragama lain agar tetap menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama. Dan tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok.
Dalam surat edaran itu juga diatur jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 H/2020 yakni hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00 WIB dan hari Jumat mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Sementara jam buka kas pada hari Senin sampai dengan hari Kamis buka pukul 07.30 WIB dan tutup pukul 14.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat kas dibuka jam 07.30 dan ditutup pukul 10.30 WIB. “Jam krida selama bulan Ramadhan ditiadakan,” tulis Dwi Agus Triwidodo ST MM dalam surat edaran tersebut.
Sementara ketentuan jam kerja Umbangtirta, Satpam dan Bagian Produksi berlaku di masing-masing bagian. “Dalam pelaksanaannya agar tetap berpedoman pada protokol Covid-19,” kata Dwi Agus Triwidodo. (lip)