News  

Sleman Menyiapkan Jadup untuk Pasien Terkonfirmasi Covid-19

BERNASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan jaminan hidup (jadup) bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk isolasi. Dan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/00904 tentang Pemberian Jaminan Hidup bagi Pasien tersebut besarnya jadup adalah Rp 45.000/ orang per hari.

Dalam rilis yang dikirim Sekda Kabupaten Sleman yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo kepada Bernasnews.com, Selasa (7/4/2020), mengatakan, sampai Senin (6/4/2020), di Kabupaten Sleman terdapat 835 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 98 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 19 pasien yang positif, seorang pasien sembuh dan 5 orang meninggal dunia.

“Pendataan terhadap status pasien dan updating dilakukan setiap hari pukul 4 sore,” kata Hardo Kiswoyo kepada Bernasnews.com, Selasa (7/4/2020).

Menurut Hardo Kiswoyo, untuk menangani masalah terkait virus Corona, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman menyiapkan 11 RS dari 27 RS yang ada di Sleman sebagai RS Rujukan Covid-19 dan mempercepat proses pengadaan APD.

Sementara jumlah dokter yang bertugas di Sleman baik pemerintah maupun non pemerintah termasuk RS Sardjito sebanyak 800 dokter, sedangkan perawat yang bertugas termasuk swasta dan RS Sardjito sebanyak 5.000 orang.

“Pemkab Sleman menyiapkan anggaran pengendalian dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 105 miliar dengan alokasi terbesar untuk bidang kesehatan. Dan saat ini sudah terrealisasi Rp 80 miliar,” kata Hardo Kiswoyo.

Hardo Kiswoyo mengatakan, pihaknya juga melakukan pendataan pemudik ke Kabupaten Sleman. Menurut data per 6 April 2020 pukul 15.30 wib, total pemudik mencapai 4.542 orang.

Para pemudik yang datang harus periksa di faskes terdekat. Setelah diperiksa pemudik memperoleh dokumen berisi keterangan telah diperiksa dan bila hasil pemeriksaan termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) maka dipersilahkan karantina mandiri di rumah.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan shelter/hunian sementara untuk tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lainnya serta warga pendatang dari luar wiayah DIY maupun warga Kabupaten Sleman yang tidak dapat masuk kembali ke rumah masing-masing.

Shelter digunakan untuk dua hal. Shelter 1 digunakan untuk pmudik ODP yang menjalani tes atau menunggu hasil tes, PDP yang sudah sembuh menunggu pulang, petugas medis dan kesehatan yang tidak bisa pulang rumah.

Ketentuan untuk masuk shelter ini adalah pemudik yang datang harus periksa di faskes terdekat. Dan bila warga menolak pemudik kembali ke rumahnya maka harus ada surat pernyataan dari RT/ RW dan dukuh setempat dan direkomendasi oleh Kepala Desa dan diketahui camat wilayah bahwa pemudik tidak bisa melakukan karantina mandiri karena tidak punya rumah/ tidak ada ruang karantina mandiri dan tidak boleh oleh warga karena takut menerima pemudik atau karena treatment karantina diawasi petugas medis.

Sementara untuk shelter 2 dipakai untuk pemudik yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala/ OTG dengan ketentuan pemudik yang datang harus periksa di faskes terdekat dan dinyatakan sebagai OTG.

Kemudian, bila warga menolak pemudik kembali ke rumahnya maka harus ada surat pernyataan dari RT/ RW dan dukuh setempat dan direkomendasi oleh Kepala Desa dan diketahui camat wilayah bahwa pemudik tidak bisa melakukan karantina mandiri karena, misalnya, tidak punya rumah/ tidak ada ruang karantina mandiri dan tidak boleh karena warga takut menerima pemudik atau karena treatment karantina diawasi petugas medis.

Selain itu, untuk warga yang datang menggunakan pesawat agar dicek kesehatannya di bagian kesehatan bandara. Dari bandara secara mandiri menuju alamat tujuan (rumah masing-masing) dan terlebih dahulu melapor ke RT setempat.

“Apabila tidak ada penolakan dari masyarakat, maka selesai. Kalau ada penolakan, maka bila sehat menuju ke shelter 2 secara mandiri. Apabila bergejala ISPA maka menuju ke shelter 1 secara mandiri,” kata Hardo Kiswoyo seraya menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan pemakaman bagi jenazah Covid-19 di TPU Madurejo, Prambanan.

Menurut Hardo Kiswoyo, wabah virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia, termasuk di Sleman, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melakukan langkah-langkah penanganan baik untuk menekan penyebaran virus atau pun meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh wabah ini.

Langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, yang diketuai oleh Bupati Sleman dan Sekda Kabupaten Sleman sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Kabupaten. Hal ini dilakukan melalui Keputusan Bupati Sleman Nomor 19.2/Kep.KDH/A/2020.

Kemudian untuk percepatan pengendalian penanganan Covid 19 maka dibentuk Gugus Tugas di kecamartan dan desa dengan surat Nomor 443/00868 perohal Pembentukan Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa. Selanjutnya menetapkan Tanggap Darurat Covid dengan KepBup Nomor 23/Kep.KDH/A/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Kabupaten Sleman.

“Kami juga melakukan penyiapan dan operasional 24 jam dengan nomor telepon pusat informasi 0878 1999 3434, 0821 3939 7473 dan emergency call (0274) 860 9000,” kata Hardo Kiswoyo. (lip)