News  

Kampung-kampung di Sleman Ramai-ramai Melakukan Lockdown

BERNASNEWS.COM – Warga masyarakat di sejumlah kampung di wilayah Kabupaten Sleman ramai-ramai melakukan lockdown atau mengunci akses masuk dan keluar wilayah kampung untuk mencegah penyebaran virus Corona agar tidak semakin meluas.

Lockdown dilakukan dengan cara menutup jalan/akses masuk-keluar dan dijaga oleh sejumlah warga. Akses jalan masuk-keluar hanya bisa untuk pejalan kaki, sementara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil tidak bisa bebas keluar masuk kampung.

Dari hasil pemantaun Bernasnews.com, Sabtu (28/3/20220), aksi penutupan kampung antara lain dilakukan warga Dusun Tempel Sari, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Dusun Bromonilan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, warga Perumahan Citra Ringin Mas Dusun Karangmojo dan Dusun Grenjeng, Desa Purwomartani dan sejumlah kampung lainnya.

Warga Dusun Bromonilan depan Perumahan Pertamina melakukan penutupan akses mausk keluar kampung, Sabtu (28/3/2020). Foto : Philipus Jehamun/Bernasnews.com

Di Perumahan Citra Ringin Mas Dusun Karangmojo dan Dusun Grenjeng, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan juga melakukan hal yang sama. “Diberitahukan kepada bapak ibu warga Perum CRM Blok C-D khususnya bahwa dengan pertimbangan melihat situasi dan kondisi wabah Corona yang semakin meluas, Pengurus RT memutuskan untuk me-lockdown sementara akses pintu utara dan membuka akses dari pintu selatan perumahan untuk membatasi akses keluar masuk orang luar ke perumahan,” demikian pengumuman yang disampaikan Sekretaris RT 09/RW 03 Perumahan Citra Ringin Mas Blok C-D Dusun Karangmojo, Desa Purwomartani Agus Tri Widagdo di grup whatsapp RT, Sabtu (28/3/2020).

Namun, penutupan kampung tersebut tidak dilakukan secara ketat. Artinya, warga masih bisa keluar masuk kampung tersebut, terutama para pejalan kaki. Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi dalam wawancara dengan Metro TV, Sabtu (28/3/2020) petang, mengatakan, aksi penutupan kampung tersebut merupakan inisiatif warga setempat untuk mencegah penyebaran virus Corona secara meluas. Namun, penutupan itu dilakukan fleksibel karena warga masih bisa keluar masuk kampung tersebut.

Warga Dusun Bromonilan, Desa Purwomartani depan Diklat Depos, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman menjaga akses masuk keluar kampung, Sabtu (28/3/2020). Foto : Philipus Jehamun/Bernasnews.com

“Itu merupakan salah satu bentuk kearifan lokal dan inisiatif warga untuk mencegah penyebaran virus Corona dan bukan atas dasar instruksi dari pemerintah daerah. Dan itu dilakukan secara fleksibel. Ke depan kami akan koordinasikan dengan aparat desa setempat, polsek, koramil dan sebagainya agar penutupan tidak dilakukan secara kaku,” kata Sri Purnomo.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang dilakukan sejumlah daerah dan kampung-kampung bukan lockdown tapi karantina wilayah. Karena lockdown dilakukan secara ketat, tegas dan harus dijaga polisi. Siapa pun yang ke luar masuk suatu wilayah akan diperiksa secara ketat oleh polisi dan tidak mudah untuk keluar masuk wilayah tersebut.

Sementara karantina wilayah tidak dijaga aparat keamanan, dilakukan secara fleksibel dan atas dasar kesadaran dan pengertian masyarakat menutup akses keluar masuk wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas.

Warga Dusun Bromonilan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman menutup akses masuk keluar kampung, Sabtu (28/3/2020). Foto : Philipus Jehamun/Bernasnews.com

Menurut Mahfud MD dalam wawancara dengan Metro TV, Sabtu (28/3/2020), secara de facto karantina wilayah sudah dilakukan sejumlah daerah di Indonesia. Mereka sudah melakukan penutupan wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, secara de jure belum ada payung hukum seperti peraturan pemerintah agar karantina wilayah dilakukan sesuai standar keamanan dan ketertiban.

Warga Dusun Tempel Sari, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman melakukan penutupan akses mausk keluar kampung, Sabtu (28/3/2020). Foto : Philipus Jehamun/Bernasnews.com

Karena itu, menurut Mahfud MD, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden (keppres) yang mengatur karantina wilayah agar dilakukan sesuai standar keamanan yang jelas dan benar. (lip)