BERNASNEWS.COM —
Tersebar berita di berbagai media bahwa telah terjadi peningkatan pemudik dari daerah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangeranga, dan Bekasi (Jabodetabek), dampak dari pandemi
virus Corona (COVID-19) yang menjadikan daerah tersebut ada yang menjadi daerah
merah (red zone) saking banyaknya
yang terpapar virus tersebut.
Hal inilah yang menjadikan rasa was-was bagi warga masyarakat daerah tujuan pemudik, termasuk DIY sebagai tujuannya pemudik. Sebab banyak warga DIY yang menjadi perantauan dan mencari nafkah di Jabodetabek. Rasa was-was ini memunculkan aneka respon berupa imbauan dari pengurus kampung, dari bentuk sosialisasi melalui pesan grup whats app (WA) hingga pesan tegas melalui sepanduk yang dipasang di sudut-sudut kampung.
Salah satu kampung yang memasang sepanduk pesan tegas
terkait pemudik dan virus Corona adalah Kampung Langenastran, Kelurahan
Panembahan, Kota Yogyakarta. Seperti pengamatan Bernasnews.com, Kamis (26/3/2020), tampak di beberapa sudut kampung
itu terpasang spanduk dengan narasi lengkap, sebagai berikut, Langenastran Ora Sudi Corona, Mohon untuk pendatang/
warga pemudik (Mohon maaf utamanya dari Kota Jakarta, Depok, Bogor, dll)
diharapkan untuk periksa ke Puskesmas/ RS Pratama untuk menghambat penyebaran
virus Corona. Pengurus Kampung Langenastran.
Salah satu tokoh dan sesepuh Kampung Langenastran, Y. Sri Susilo ketika dikonfirmasi oleh Bernasnews.com, menjelaskan, bahwa pemasangan sepanduk sebagai bentuk kewaspadaan masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pemasangan atas inisisatif warga masyarakat Langenastran dan diketahui oleh Lurah Panembahan.
“Tadi pagi ada tamu dari wilayah Jabodetabek yang berkunjung di sebuah rumah kosong di Langenastran yang kemungkinan pemilik rumah tersebut. Pak Lurah beserta Ketua RT setempat pun ikut turun langsung melakukan verifiksi kedatangan tamu tersebut,” terang Sri Susilo yang keseharian berprofesi sebagai dosen PTS ternama di Yogyakarta.
Sementara itu, Lurah Panembahan Purnama, SE, mengungkapkan,
bahwa pemasangan sepanduk itu atas nama warga tidak masalah. “Dasar kenapa saya
tidak melarang ada tapi tidakk mungkin saya publikasikan. Cuma kalau ada yang
mempermasalahkan saya siap diskusi,” ujarnya.
Lanjut Purnama menambahkan, tujuannya adalah imbauan tidak bersifat memaksa agar jangan sampai wabah virus Corona terbawa sampai masuk Kampung Langenastran. Sebetulnya tidak hanya dari Jakarta, Bogor, Depok. “Tapi itu sudah bagus karena sudah ditambah Dll (dan lain-lain). Bahkan ada pengurus salah satu RW yang mengimbau agar homestay di wilayahnya untuk tutup sementara,” pungkasnya.
Pemasangan sepanduk imbauan dari warga Kampung Langenastran terjawab sudah dengan kebijakan Gubernur DIY, seperti yang dilansir oleh banyak media, bahwa Sri Sultan HB X meminta seluruh warga Yogyakarta yang mudik lebih awal wajib melakukan isolasi selama 14 hari di rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Sultan HB X bersama Forkominda di Komplek Kepatihan, Kamis (26/3/2020). Kebijakan ini ditempuh lantaran Gubernur DIY memantau belakangan ini warga Jogja yang merantau ke luar kota berbondong-bondong masuk atau pulang ke DIY. Sementara banyak kasus pasien suspect Corona tertular dari daerah lain atau disebut Imported Case. (ted)