News  

Fokki : Prioritaskan Penawar Tertinggi sebagai Pemenang Lelang

BERNASNEWS.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menyarankan kepada mitra kerja yang mempunyai proyek besar agar berani mengubah konstruksi logika berpikir dengan memprioritaskan penawar tertinggi sebagai pemenang lelang dalam mekanisme lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal ini berlaku dalam setiap lelang proyek sesuai pagi yang telah disepakati.

“Sebab penawaran (tertinggi, red) tersebut menjadi indikator bonafidnya perusahaan, sementara menurut pengamatan selama ini, penawar terendah justru jadi pemicu tidak bekualitas atau tidak bagusnya proyek hasil pengerjaan,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, dalam rilis yang dikirim ke Bernasnews.com, Selasa (11/3/2020). Hal ini disampaikan Fokki-sapaak akrab Antonius Fokki Ardiyanto-dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Dewan sesuai UU.

Fokki yang saat ini sedang berada di Lombok, NTB untuk mengikuti pertemuan Assosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), mengatakan, meski aturan memperbolehkan penawar terendah memenangkan lelang tapi tidak berarti jadi prioritas. “Motif ikut lelang kan bisa macam-macam dalam melakukan penawaran, misalnya mark up, material yang dipakai KW 2 atau bisa jadi mangkrak,” kata Fokki.

Dalam tahun anggaran 2020 ini proyek besar yang melibatkan mitra kerja Komisi B DPRD Kota Yogyakarta ada di Dinas Pariwisata yaitu pembangunan Taman Pintar 2 di kawasan Jogya Selatan dibiayai APBD dengan pagu anggaran sekitar Rp 15 miliar dan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yaitu pembangunan Pasar Kluwih di daerah Kraton dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 5 miliar.

“Kami berharap dua proyek besar dari mitra Komis B tersebut bisa berjalan lancar mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, finishing sampai tahap pemeliharaan sehingga dua proyek besar tersebut yaitu pembangunan Taman Pintar 2 dan Pasar Kluwih bisa bermanfaat bagi rakyat Kota Yogyakarta serta tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari seperti kasus Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Batikan,” kata Fokki. (lip)

*