News  

UPT Logam dan Industri Kecil Menengah Kota Yogyakarta Siap Membuat Motor/Mobil Nasional

BERNASNEWS.COM – UPT Logam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta di Giwangan , Umbulharjo, Yogyakarta bisa memproduksi motor dan mobil nasional bila pemerintah mendukung sepenuhnya dalam hal regulasi dan pendanaan. Namun, sampai saat ini ada sejumlah kendala yang dihadapi sehingga keinginan para pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) dalam UPT tersebut bila bisa terwujud.

Hal ini diungkapkan Antonius Fokki Ardiyanto SIP, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, saat bersama anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta lainnya mengunjungi UPT Logam Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Giwangan, Senin (24/2/2020). Dalam kunjungan itu, mereka diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto dan pengusaha dari kelompok IKM Industri Kecil dan Menengah.

Pada kesempatan itu, menurut Fokki, banyak hal menarik yang disampaikan baik oleh Kepala Dinas maupun dari kelompok pengusaha IKM Industri Kecil Menengah. Dikatakan, di Kota Yogyakarta ada 72 pengusaha IKM, di antaranya adalah UPT Logam dan Pengusaha IKM akan membuktikan bisa membuat motor dan mobil nasional bila pemerintah mendukung sepenuhnya dalam hal regulasi dan pendanaan.

Selain itu, selama ini yang menjadi kendala utama adalah soal perizinan, karena perizinan ada di Kementrian Lingkungan dan Kementrian Kehutanan. Padahal untuk menjalankan aktivitasnya, kelompok IKM di Kota Yogyakarta menggunakan oli bekas (termasuk limbah b3). Namun, karena tidak mendapat izin dan kesulitan dalam mengurus izin maka sering diperiksa aparat kepolisian.

“Terkait masalah ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarya Yunianto juga sudah menulis surat kedinasan yang intinya bahwa proses perizinan sedang berlangsung,” kata Fokki seraya menyebutkan bahwa masalah lain adalah para pengusaha IKM keberatan tentang pajak PPn 10 persen dari total produksi.

Mendengar masukan dan saran tersebut, maka sebagai wakil rakyat, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta akan mengadakan sarasehan pada bulan Maret 2020 tentang persoalan itu dengan mengundang Dinas Perizinan kaitan dengan OSS One Single Submission, Polresta kaitan dengan penyamaan persepsi tentang persoalan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tentang aspek legal formal serta kebijakan yang diambil seperti apa.

Dalam kesempatan informal tersebut, Fokki sempat menyampaikan gagasan bahwa melihat faktor internal dan eksternal serta memperhitungkan kondisi subyektif-obyektif maka alangkah lebih baik bila UPT Cor dan Logam diganti menjadi BUMD Cor dan Logam sehingga orientasi yang muncul adalah bisnis.

Selain itu, dalam Raperda RT/RW yang saat ini sedang dibahas di DPRD yaitu Kota Yogyakarta akan menambahkan kalimat “kawasan Industri Kecil dan Menengah” sehingga ketika hal ini bisa masuk maka peran pemerintah dalam melindungi, memajukan dan memakmurkan IKM di Kota Yogyakarta mempunyai landasan yang jelas. (lip)