News  

Fokki Minta Perwal Kota Terkait Jualan Bibit Wajib Setor PAD Dicabut

BERNASNEWS.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto SIP meminta Pemkot Yogyakarta agar mencabut Peraturan Walikota (Perwal) yang mengharuskan untuk menyetor 80 persen hasil penjualan bibit dari harga pasar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab, selama ini Dinas Pertanian Kota Yogyakarta kesulitan menyalurkan bibit ke masyarakat, meski banyak permintaan, karena terikat peraturan walikota yang mengharuskan setor PAD dengan menjual seharga 80 persen dari harga pasar .

Dalam reses hari kedua di Balai RW 7 Kampung Tukangan, Kalurahan Tegalpanggung, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/2/2020), yang juga dihadiri oleh Kelompok Wanita Tani di wilayah tersebut terungkap bahwa mereka kesulitan untuk dapat berkembang karena masalah bibit tanaman yang sulit didapat. Padahal selama ini, KWT berjuang menjaga ketahanan pangan keluarga dan mendukung program Pemerintah Kota Yogyakarta tentang Kampung Sayur.

Dalam reses yang juga dihadiri pejabat dari Dinas Pertanian itu, selaku Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki berpendapat. Pertama, fungsi pemerintah yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat maka tidak seharusnya Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini walikota yang didelegasikan kepada Dinas Pertanian jualan bibit tanaman kepada masyarakat dalam hal ini kelompok kelompok tani, karena seolah-olah pemerintah menjadi penjual.

“Kalau ini terjadi maka menurut kami hal ini mendegradasikan fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” kata Fokki dalam rilis yang dikirim ke berbagai media massa, termasuk Bernasnews.com, Senin (17/2/2020).

Kedua, di tengah tengah propaganda pemerintah tentang ketahanan pangan dan program tentang kampung/lorong sayur yang juga menjadi ikon dari program walikota Kota Yogyakarta maka menjadi ironis dengan munculnya peraturan walikota tentang jualan bibit seolah-olah program dan kebijakan pemerintah menjadi hubungan bisnis/dagang semata

Karena itu, Fokki minta agar mengembalikan marwah fungsi pemerintah sebagai public service sdan menyukseskan program ketahanan pangan yang ada di Kota Yogyakarta. Sebagai anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang mempunyai fungsi pengawasan, Fokki meminta kepada Walikota Kota Yogyakarta untuk mencabut aturan dalam Perwal yang mewajibkan Dinas Pertanian menjual bibit tanaman seharga 80 persen dari harga pasar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (lip)